Airmadidi, ManadoNews – Diduga oknum Kepala Dinas (Kadis) Kearsipan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) TS Alias Toar (44) menganiaya istrinya sendiri. Karena kedapatan istrinya sedang komunikasi dengan Wakapolresta Manado melalui WhatsApp oknum kadis melakukan penganiayaan terhadap istrinya bernisial PL.
Kronologi kejadian berawal pada Sabtu (3/11/2018) sekitar pukul 13.00 Wita, dimana TS mengambil telepon genggam korban, kemudian membuka aplikasi WA. Pada saat membaca percakapan korban bersama Wakapolresta Manado TS kemudian naik pitam sambil mengatakan bahwa korban memiliki hubungan khusus dengan orang nomor 2 di Polresta Manado tersebut.
“Pada saat itu pelaku (TS,red) dari dalam kamar pelaku menarik lengan kanan saya dan menyeret ke arah pintu sambil menjepit lengan kanan saya menggunakan daun pintu sampai badan dan lenggan biru. Padahal percakapan WA yang dilakukan bersama Wakapolresta adalah perihal pekerjaan menyangkut ijin keramaian yang diurus,” ujar korban.
Karena takut kejadian terulang korban ditemani ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sulut Howard Marius, langsung melapor ke Polsek Airmadidi.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Airmadidi IPTU Hendrik Rantung membenarkan adanya laporan penganiyaan oleh seorang kadis. Laporan nomor LP/223/X1/2018/SULUT/Res-Minut/Sek Rrl Airmadidi.
“Benar, istri korban sudah melapor ke polsek Airmadidi dan akan kami tindak sesuai laporan,”ungkap Rantung.
Aso












