Berita TerbaruBerita UtamaKotamobaguPilihan Redaksi

Tindaklanjut Pemkot Kotamobagu, 2019 Perusahaan Harus Menerapkan Gaji Berdasarkan UMP

×

Tindaklanjut Pemkot Kotamobagu, 2019 Perusahaan Harus Menerapkan Gaji Berdasarkan UMP

Sebarkan artikel ini

 

MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Terkait dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP), Oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotambagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu langsung menindaklanjuti hal tersebut yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 433 Tahun 2018 serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

MANTOS MANTOS

Seperti yang dikatakan Sekertaris Dispernaker Hendri Mokodongan, Dinas sudah menyurati setiap perusahaan yang ada di wilayah Kotamobagu.”Sejak pekan lalu sudah mulai kita tindak lanjuti dengan menyurat ke masing masing perusahaan agar mulai tahun 2019 mereka menerapkan gaji berdasarkan UMP yang baru,” ungkap Mokodongan, (16/11/2018)

Memastika UMP ini berjalan pihaknya akan melakukan pengawasan.”Untuk menjamin hak karyawan, kami akan melakukan pengawasan. Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP yang baru tentunya akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,”jelasnya.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Dandim 1301/Sangihe di Koramil 1301-10/Marore

Ia juga menjelaskan, masih ada beberapa juga perusahaan yang tidak menerapkan aturan UMP ini.”UMP ini pada umumnya wajib. Namun, ada juga perusahaan skala kecil belum sepenuhnya menerapkannya, tentunya akan kita lihat dulu,”Tandasnya.
(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *