MITRA, ManadoNews.co.id – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Silian Raya, Ruland Sandag, wakili Bawaslu Minahasa Tenggara (Mitra), memberikan sosialisasi aturan Pemilu pada acara reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Felmy Jackline Pelleng, Rabu (05/12/2018).
Dalam paparannya, Sandag menjelaskan, sebagai Panwaslucam, sudah menjadi tugasnya untuk mensosialisasikan tentang aturan Pemilu, bagian dari upaya pencegahan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. “Hal-hal apa yang boleh dilakukan, dan tidak boleh dilakukan atau dilarang dalam pelaksanaan pemilu,” papar Sandag.
Menurut Ruland, lewat sosialisasi-sosialisasi semacam ini, bentuk upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu. “Harapannya agar, Caleg, tim sukses, TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan pihak lain yang diatur tidak melanggar ketentuan dalam UU nomor 7 tahun 2017, Pasal 280. Sehingga tidak ada penindakan,” pungkas Ruland Sandag.
(gerimokobimbing)












