TONDANO, MANADONEWS – Hanya selag dua jam usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam), BK (23) dapat dibekuk Tim Resmob Polres Minahasa.
BK ditangkap usai menganiaya Hendro Parengkuan (25), warga Kelurahan Tuutu, Kecamatan Tondano Barat, (10/12).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, di Kelurahan Tuutu Lingkungan I.
Dikatakan Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, SIK melalui Kasubag Humas AKP Hilman Rohendi, berdasarka infromasi, korban dianiaya di dekat rumah.
“Korban tiba-tiba dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam di jalan tidak jauh dari rumah korban,” kata Hilman.
Usai menganiaya korban sehingga mengalami luka robek di bagian kepala, pipi dan tangan, BK langsung melarikan diri.
“Berkat respon cepat, tim berhasil menangkap dua jam usai peristiwa,” tukasnya.
Hilman menambahkan, untuk penyidikan lanjutan, saat ini BK telah diamankan di Mako Polres Minahasa.
Yunita