Tomohon manadonews.co.id
Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota (Wawali) Syerly Adelyn Sompotan melakukan Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Jumat (22/3/2019) di Pendopo Wale Kabasaran MPP Tomohon.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Jimmy Eman mengatakan, Pemkot Tomohon memberikan apresiasi kepada pimpinan beserta jajaran Kantor Wilayah DJP Sulutenggo Malut dan KPP Mikro Kota Tomohon yang boleh memprakrasai kegiatan ini.
Apalagi, Pemkot Tomohon merupakan lokasi pertama dilaksanakan pengisian SPT untuk kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
“Batas untuk melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, paling lama tanggal 31 Maret 2019. Dengan adanya layanan Online ini, diharapkan kita semua lebih mudah dalam melaporkan pajak. Pelaporan ini juga bagi pejabat sebagai bentuk penyelarasan dengan laporan LHKPN,” ujar Eman.
Jimmy Eman juga menghimbau kepada ASN menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya termasuk dalam penyampaian laporan SPT, mengingat pajak dibayar digunakan untuk membangun negara dan daerah.
Hadir, Kepala Kantor Direktorat Jendral Pajak(DJP) Sulutenggo Malut diwakili Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Freddy Nelson Rumondor bersama jajaran dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc MTh.
Tampak pula, Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Davianus Cristofel, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tomohon Binzar Nicoledos, jajaran Pemkot Tomohon dan masyarakat. (robby lumi)












