banner 600x160
Berita TerbaruKesehatan

Rarung Dukung Pemerintah Tugaskan Dokter Spesialis Bertugas di Daerah

×

Rarung Dukung Pemerintah Tugaskan Dokter Spesialis Bertugas di Daerah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,MANADONEWS.co.id- Jika tidak ada perubahan pada bulan Agustus 2019 mendatang, Pemerintah kembali bakal mengirim dokter-dokter spesialis ke daerah mulai Agustus 2019.

Program itu bersifat sukarela, tidak lagi diwajibkan. Untuk menarik minat dokter, tahun ini pemerintah menawarkan insentif Rp24 juta-Rp30 juta per bulan, serta fasilitas rumah tinggal dan kendaraan dengan masa penugasan maksimal dua tahun.

MANTOS MANTOS

“Besarnya insentif tergantung daerah. Untuk penempatan di daerah terpencil, insentifnya lebih besar,” ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK), Usman Sumantri, Minggu (23/6).

Kata Usmas, besaran insentif itu, lanjut Usman, akan ditingkatkan lagi pada 2020. Kementerian Kesehatan mengusulkan peningkatan insentif sebesar 10%-15% dari tahun ini. “Kita tunggu persetujuan Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, terang Usman, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31/2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada awal Juni lalu. Perpres tersebut menjadi dasar program pengiriman dokter spesialis ke daerah-daerah, seperti yang pernah dilakukan pemerintah melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).

Baca Juga:  Sekwan Niklas Silangen Minta Wartawan Meliput Gunakan Pakaian yang Pantas

Program WKDS dimulai pada 2017, sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Setelah berjalan satu tahun, program WKDS dipermasalahkan karena dianggap memberatkan para lulusan dokter spesialis. Program itu pun dihentikan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HUM/2018 pada 12 Desember 2018 karena dinilai memaksa para dokter spesialis untuk bertugas di daerah.

Kementerian Kesehatan mencatat kebutuhan dokter spesialis di daerah sebanyak 5.382 dokter. Saat WKDS diberlakukan, sebanyak 1.213 dokter spesialis ikut. Mereka tersebar di 474 rumah sakit di 392 kabupaten/kota.
Menurut Usman, untuk tahun ini, tadinya pemerintah menargetkan ada 1.000 dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah yang kekurangan­ tenaga dokter spesialis. Namun, karena adanya kasus penghentian program WKDS, target itu dikurangi menjadi 800 dokter.

Sementara itu, Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) menyatakan mendukung program­ pengiriman dokter spesialis itu. Insentif yang ditawarkan pemerintah pun dinilai sudah memadai. Namun, pemerintah diminta untuk memperhatikan ketersediaan­ fasilitas medis yang dibutuhkan dokter spesialis di daerah.

Baca Juga:  Pemkab Sangihe Terima Bantuan KAT dari Kemensos RI untuk Warga Malamenggu

“Misalnya, sudah ada dokter spesialis kandungan dan kebidanan, tapi tidak ada kamar operasi atau alat kesehatannya rusak. Ini satu masalah dan hambatan.” ujar Ketua PDIB dr Jamesallan Rarung SpOG, Minggu (23/6/2019)

James menyampaikan, saat penilaian oleh tim verifikasi, daerah yang membutuhkan dokter spesialis mungkin memenuhi persyaratan, tetapi setelah program berjalan ditemukan ketidaksesuaian seperti fasilitas medis yang tidak memadai.

“Hal-hal seperti itu perlu diperhatikan. (Kalau kendala itu terjadi) Kementerian Kesehatan harus memindahkan peserta ke tempat yang memenuhi syarat” tandas sosok Dokter asal Sulut itu sambil menegaskan program ini merupakan bentuk pembangunan yang pro rakyat dalam bidang kesehatan bagi masyarakat di Pedesaan yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang memadai.(*/nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *