KotamobaguPilihan Redaksi

Disdakop-UKM Kotamobagu Sidak Toko Tita

×

Disdakop-UKM Kotamobagu Sidak Toko Tita

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, MANADONEWS — Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu melakukan sidak ke Toko Tita.

Sidak di Toko Tita ini dilakukan karena harga minuman soda yang dijual mereka diduga tembus Rp200 ribu/lusin diatas Harga Enceran Tertinggi (HET).   

MANTOS

Kepala Disdagkop dan UKM Herman Aray mengatakan, sidak dilakukan karena mendapat laporan dari masyarakat dimana harga penjualan minuman soda seperti Coca-Cola, Sprite dan Fanta Rp 200ribu per lusin.

“Ini sudah tidak sesuai HET sehingga kami mendatangi dan memberikan teguran agar penjualan harus sesuai HET,” ujar Aray.

Setelah dilakukan sidak pemilik Toko Tita,Titi Jhonathan Gumoli langsung merespon apa yang disampaikan Pihak Pemkot dengan menjual sesuai HET.
Lanjut Aray, adanya penjualan tidak sesuai, pemilik toko bakal dipanggil. “Kami bakal panggil pemilik toko yang menjual tidak sesuai HET,” tutupnya.

Baca Juga:  Pdt Gilbert Lumoindong Minta Lulusan STT Global Glow Jadi Pelayan Berintegritas

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21