Tomohon manadonews.co.id
Kejaksaan Negri (kejari) Tomohon kembali menangkap satu orang terduga kasus Tindak Pidana Koropsi di Perusaan daerah (PD) pasar Beriman Tomohon, di Tahun Anggaran 2016 silam.
Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, secara resmi telah di serakan tersangka TP alias Theo (54) yang tidak lain adalah mantan Plt Direktur PD Pasar Di Tahun Anggara 2016 dilakukan oleh jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tomohon untuk pemeriksaan tahap II pada senin (15/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Edy Winarko SH MH melalui Kasi Intel Wilke Rabeta SH. tersangka Theo pada saat menjabat sebagai Plt (Pelaksana tugas) Direktur Utama PD Pasar Beriman Kota Tomohon, telah melakukan peminjaman dari Kas PD Pasar Beriman Kota Tomohon Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp175 juta.
“tersangka TP melakukan peminjaman uang kas PD Pasar sebesar Rp 175 juta untuk keperluan pribadinya.” kata Wilke.
Dari perbuatannya tersebut, tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
perbuatan tersangka melakukan peminjaman tidak sesuai ketentuan dari Kas PD Pasar Beriman Kota Tomohon Tahun Anggaran 2016 dipergunakan oleh Tersangka TP. untuk kebutuhan pribadinya dan bukan untuk kebutuhan PD Pasar Beriman Kota Tomohon.
“Dari perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan Negara, Kerugian Keuangan Daerah, Kerugian PD Pasar Beriman Kota Tomohon sebesar Rp175 juta.” Tambah Rabeta.
Untuk sementara waktu dalam masa proses tersangka Theo ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IIA (Rutan) Malendeng Manado. (robby lumi)












