Berita TerbaruBerita UtamaKotamobaguPilihan Redaksi

Disdagkop Kotamobagu Ambilalih 13 Ruko dan 1 Kios di Pasar 23 Maret

×

Disdagkop Kotamobagu Ambilalih 13 Ruko dan 1 Kios di Pasar 23 Maret

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kotamobagu telah mengambilalih beberapa Kios dan Ruko milik pedagang yang ada di Pasar 23 Maret.

Hal tersebut dilakukan karena pedagang yang menempati kios dan ruko tersebut tak kunjung melunasi tunggakan retribusi kepada pemerintah. Sehingga ada 13 kios dan 1 ruko yang diambil alih.

MANTOS MANTOS

“Tadi sudah kita tutup permanen. Jadi itu sudah diambil alih dan menjadi kewenangan pemerintah. Nantinya itu (kios dan ruko) akan kita berikan kepada pedagang lain yang mau menaati ketentuan yang berlaku,” ujar Landi Mongilong, Kepala Seksi Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) saat bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (28/8/2019).

Baca Juga:  Satgas TMMD Cor Lantai RTLH Milik Warga Kalekube I

Lanjut Landi, Sebelum mengambilalih kios dan ruko tersebut, ia mengaku pihaknya sudah terlebih dahulu memberi surat peringatan serta penutupan sementara. Namun katanya, pedagang-pedagang tersebut tetap enggan melunasi tunggakannya.

“Ada beberapa yang diberi peringatan, tapi yang lain sudah melunasinya. Kalau yang diambil alih itu karena pedagang yang berjualan di situ tak punya itikad baik untuk melunasinya,” ujarnya.

Landi menjelaskan, tunggakan pedagang di 13 kios dan 1 ruko ini sampai berbulan-bulan dan ada juga hampir setahun.

“Ada yang menunggak empat bulan, lima bulan, enam bulan, dan bahkan ada yang menunggak sejak Januari sampai Agustus,” pungkasnya.

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *