TALAUD,Manadonews.co.id-.Operasi Patuh Samrat 2019 telah berakhir dan Polres kabupaten Kepulauan Talaud melakukan analis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Operasi Patuh Samrat 2018 yang digelar diwilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Berdasarkan data yang ada, selama pelaksanaan Operasi Patuh samrat 2019 di wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud telah menindak dalam bentuk Tilang sebanyak 177 perkara dan Teguran 64 Perkara dengan total sebanyak 241 Perkara.
Dibanding tahun 2018 jumlah itu turun untuk tilang 268 perkara dan Teguran 64 perkara total sebanyak 281 perkara.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Prasetya Sejati,SIK melalui Kabagops Kompol Diskon Malensang mengatakan, dari ratusan pelanggaran lalu lintas yang ditindak tersebut, ada tiga bentuk pelanggaran terbanyak. Diantaranya tak menggunakan helm, Surat – Surat berupa Sim dan STNK serta tidak menyalakan Lampu Utama.
“Dari delapan prioritas. Tiga yaitu Tidak menggunakan helm, surat – surat serta tidak menyalakan Lampu Utama” ujarnya.
Dia merinci, ada 42 pelanggaran akibat tak mengenakan helm SNI pada tahun 2019 ini. Kemudian bentuk pelanggaran surat – surat berupa sim dan Stnk 96 pelanggar serta tidak menyalakan lampu sebanyak 14 pelanggar.
Pihaknya menyebut, ada 241 Pelanggar yang ditangani selama 14 hari operasi. Angka ini turun dari tahun 2018 yang hanya 281 pelanggar.
Sedangkan jika evaluasi didasarkan pada jenis kendaraan, Kabagops Diskon Malensang mengatakan, pengendara motor atau R2 paling mendominasi melakukan pelanggaran.
“R2 tetap mendominasi. Bentuk pelanggaran pengendara roda dua pun bermacam-macam. Mulai dari tak mengenakan helm SNI, surat – surat, tidak memasang lampu utama dan pelanggaran lainnya,” ujarnya.
Operasi dengan sandi Operasi Patuh Samrat 2019 tersebut digelar selama dua pekan, mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 Diwilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.
(Jelo)












