Berita UtamaTalaud

Penertiban Pasar 01 di Melong Tuai Pro dan Kontra

×

Penertiban Pasar 01 di Melong Tuai Pro dan Kontra

Sebarkan artikel ini

TALAUD,Manadonews.co.id-.Penertiban pasar 01 yang ada di kelurahan melonguane timur kecamatan melonguane mendapat penolakan keras dari masyarakat yang ada di pasar tersebut.

Ini bisa dilihat dari pantauan yang ada pada kamis(19/9/2019) sekitar jam 13.30 tadi, dimana penertiban yang dilakukan oleh satpol-pp dan pemerintah setempat mendapat penolakan langsung dari para penjual yang ada di daerah tersebut.

MANTOS MANTOS

Salah satu penjual yang ada mengatakan, penertiban seperti ini tidak diterima oleh kami karena kalau mau ditertibkan kami akan berjual lagi di daerah mana. Sementara kami mencari nafkah di tempat ini. Pemerintah juga harus memperhatikan hal tersebut dan jangan hanya sembarang menertibkan.

“Pasar harus ada 2 disini bukan hanya satu,” ujarnya sambil berharap pemerintah memperhatikan daerah tersebut.

Sementara itu kabid dari laskar porodisa H.Tabaru angkat bicara. Dia mengatakan, ini adalah pasar swadaya sebelum kecamatan dan sejak masih desa. Pasar ini jadi karena upaya dari masyarakat mengumpulkan selembar demi selembar seng dan saling bahu membahu skop krikil dan batu untuk membuat ini. Tiba-tiba ini datang tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Baca Juga:  Pimpin Kenaikan Pangkat, Kapendam XIII/Merdeka: Syukuri Berkat Sebagai Motivasi Tingkatkan Kualitas Kinerja

‘Disini ada sekitar 50 kios lebih dan kami sementara menempuh jalur hukum karena eksekusi bangunan tidak ada pemberitahuan. Baru tadi bilang tapi sebelumnya tidak ada,” tandasnya.

Di lain pihak Camat Melonguane Oni Maliatja Sip,MSi mengatakan, kami pemerintah seperti dibuat pingpong oleh mereka.dalam hidup di kota semua masyarakat harus hidup tertib.kalau tidak ada ketentraman dan ketertiban mau gimana lagi. Terkait tanggung jawab camat bahwa salah satu tugas dan fungsi dan kewenangan camat mengkondisikan tentang kemananan daerah.

“Sampai 4 kali hearing di dpr dan disana jelas tidak ada psar o1,02, dan hingga mulai bsok tidak ada lagi yang disini,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, saya tidak takut karena camat adalah pembina politik disini. Sangat disayangkan ada oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan situasi seperti. Kalau sudah di pakai oleh oknum-oknum politik bukan disini tempatnya dan silahkan saudara datang ke kantor dpr.

“Tapi kewenangan camat adalah bagaimana melihat tata ruangan yang ada.ini tidak direkomendasikan lagi dan ini sudah tiga kali. Jika sudara-saudara punya upaya hukum silahkan,” tandasnya tegas.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang XXI Merdeka Terima Alih Status Pengelolaan SD Kartika XXI-3 dan SMP Kartika XXI-1

Sementara itu juga Kepala Satpol-pp Talaud Abner Edam yang juga ikut mengatakan, penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah kabupaten kepulauan talaud no 3 tahun 2018 dan penertiban para pedagang ini tujuannya adalah untuk memberikan nuansa kota melong sebagai kota yang bersih dan teratur serta dipandang rapih dan indah oleh segenap lapisan masyarakat yang ada di talaud maupun yang berkunjung.

“Itulah sebabnya kami melakukan penertiban. Karena penertiban yang dilakukan bukan diperuntukkan untuk jual menjual barito dan bahan-bahan lain yang berbau anyer ikan. Dimana disinyalir perlu diteribkan karena ada indikasi-indikasi negatif sehingga perlu ditertibakan dan indikasi-indikasi negatif ini adalah untuk membebaskan penjual-penjual ini dari ikatan pribadi. Mereka harusnya memanfaatkan pasar yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah,” tandasnya.
(Jelo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *