MANADONEWS, KOTAMOBAGU — Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol-PP dan Damkar) Kotamobagu telah menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan pasar 23 maret.
Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu Herman Aray mengatakan, bahwa pihak sudah mengingatkan untuk tidak berjualan di badan jalan pasar.
“Kita sudah berapa kali mengingatkan mereka agar berjualan tidak boleh menggunakan badan jalan, sehingga itu ditertibkan kembali,”kata Aray, Minggu (22/9) dilokasi penertiban pasar 23 maret.
Tak hanya itu, hari Selasa juga tim terpadu gabungan dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, POM dan Kepolisian, akan kembali turun untuk melakukan pembinaan untuk ditata.
“Selasa depan, kita akan kembali melakukan penindakan dalam rangka penataan,” ucapnya.
(MLS)












