Berita UtamaSulawesi Utara

Gerakan Cinta Damai Sulut Minta RKHUP Dibatalkan

×

Gerakan Cinta Damai Sulut Minta RKHUP Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Gelombang penolakan terkait RKHUP yang awal akan disahkan DPR-RI akhir bulan september ini, namun mengalami penundaan.

Kali ini aksi penolakan datang dari Gerakan Cinta damai Sulut yang terdiri dari LBH, PMII Metro, GP Swara parampuang, Anshor, Pers, Mahasiswa, IJTI, AJI Manado, Swara Manguni dan beberapa organisasi lainnya Kamis (26/9/2019), mendatangi Gedung DPRD Provinsi Sulut di Jalan raya Kairagi, yang sebelumnya diawali dengan orasi di tugu Zero Poin Manado.

MANTOS MANTOS

Dengan tuntunan yang sama, yakni menyampaikan aspirasi penolakan terkait RKUHP. Meski pengesahan tersebut tunda namun mereka sepakat satu suara agar RKUHP dibatalkan .

Segera bergantian mereka menyampaikan aspirasinya dihadapan para wakil rakyat yang diterima Wenny Lumentut, James Arthur Kojongian, Nick Lomban dan Billy Lombok.

Baca Juga:  Almarhum Sonny Hendrik Tadjure di Mata Pengamat Politik dan Pemerintahan Taufik Tumbelaka

Gerakan Cinta Damai Sulut mendesak agar para wakil rakyat secepatnya membawa aspirasi mereka ke DPR-RI. Tidak hanya mendengar aspirasi saja, tapi dengan mengeluarkan rekomendasi tanpa ada presure politik.

“Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers. Kami berharap ada presure politik ke DPR Pusat dari para wakil rakyat didaerah,” ujar Lynvia Gunde ketua AJI Manado

Pasal-pasal dalam RKUHP tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan dan berjalan mundur.

“Keberadaan pasal-pasal karet di KUHP  mengarah pada praktek otoriter seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa,” ujar Ketua IJTI Sulut Amanda Komaling.

Baca Juga:  Dari Tampusu, OMK Belajar Menjadi Cahaya bagi Sesama

10 Pasal yang mengancam  kebebasan pers yakni:  1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadal  Presiden atau wakil Presiden.  2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap Pemerintah Pasal 247 tentang hasutan melawan Penguasa  4. Pasal 262 tentang penyiaran Berita Bohong. Pasal 263 tentang Berita tidak Pasti.  6. Pasal 281 Tentang Penghinaan terhadap Pengadilan  7. Pasal 305 tentang Penghinaan terhadap Agama.  8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga Negara. Pasal 440 tentang pencemaran nama baikm Pasal 444 tentang  pencemaran orang mati.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *