Berita TerbaruManadoPendidikan

Penerbit Wajib Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

×

Penerbit Wajib Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Sebarkan artikel ini
Ofy Sofiana didampingi Kadis Perpusip Sulut Jani Lukas

Manado – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) mewajibkan penerbit untuk menyimpan karya cetak dan karya rekam sebagai arsip.

Hal ini dikatakan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Dra. Ofy Sofiana M.Hum, di sela kegiatan sosialisasi undang-undang di Hotel Aryaduta, Kota Manado, Selasa (29/10/2019).

“Penerbit memiliki peran penting pada rekam jejak perjalanan bangsa. Tinggi rendahnya peradaban bangsa ditentukan oleh seberapa banyak karya cetak dan karya rekam anak bangsa,” terang Ofy Sofiana.

Terkait karya rekam yang dihasilkan media digital, menurut Ofy Sofiana, Perpustakaan Nasional memiliki electric deposit sebagai storage koleksi digital.

“Perpustakaan daerah ingin adopsi kami bantu. Selain deposit juga jaringan,” tandas Ofy Sofiana.

Acara sosialisasi dibuka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Sulawesi Utara (Sulut), Jani Lukas, didampingi sekretaris O.J Mewengkang.

(Michela)

Baca Juga:  Sinergitas Kodim Pohuwato dan Polres Pohuwato Melalui Olahraga Bersama

MANTOS MANTOS



Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *