Berita UtamaPolitikSulawesi Utara

Ini Harapan Ketua Presidium JADI Sulut ke Bawaslu di Pilkada Serentak 2020

×

Ini Harapan Ketua Presidium JADI Sulut ke Bawaslu di Pilkada Serentak 2020

Sebarkan artikel ini

SULUT,Manadonews.co.id-.Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tak lama lagi akan bergulir. Tak terkecuali di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Terkait pilkada tersebut, tentunya banyak persiapan yang harus dilakukan bagi KPU dan Bawaslu.

MANTOS

Olehnya, Johnny Alexander Suak selaku ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sulut memberikan beberapa catatan berkaitan persiapan yang perlu dilakukan Bawaslu menuju Pilkada 2020.

Pertama, Bawaslu perlu menyusun beberapa persiapan, mulai dari kesiapan dana hibah baik Pilkada Provinsi Sulut dan Pilkada pada 7 daerah Kabupaten Kota, apakah sudah ready, tandatangan NPHD  dan Kecukupan  terkait dana hibah. 

Kemudian sejauh mana Bawaslu Provinsi telah mengajukan usulan kebutuhan anggaran untuk pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 ke masing-masing pemerintah daerah. 
 
“Bagaimanakah proses beberapa usulan anggaran yang diajukan telah disetujui pemerintah daerah dan apakah masih ada kendala yang masih dalam proses pembahasan dengan pemerintah daerah hingga saat ini,” ujar Suak, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:  Jeane Rondonuwu Kembali Pimpin IWO Sulut 2025-2030, Ini Pesan Gubernur Yulius Selvanus

Kedua, regulasi penyelenggara Pemilu di Kab Kota yang belum sinkron antara UU 10 2016 Tentang  PILKADA dengan UU 7 Tahun 2017 tentang PEMILU.                           

Ketiga, strategi pengawasan, penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), hingga penyusunan dan revisi regulasi pengawasan.                        

Selain itu, Suak juga mengungkapkan ada beberapa strategi pengawasan yang harus menjadi fokus Bawaslu Provinsi.

Yakni, yang pertama, bagaimana pengawasan yang terdiri dari pengawasan partisipatif, standar tata laksana pengawasan, dan sistem informasi pengawasan.

Kedua, Sejauh mana penanganan pelanggaran yang terdiri dari penegakan hukum Pemilu secara cepat, efektif dan berkeadilan, sistem informasi penanganan pelanggaran, dan penataan Sentra Gakkumdu.

Ketiga tentang penyelesaian sengketa yang terdiri dari penguatan kapasitas Pengawas Pemilu dan sistem manajemen perkara.

Baca Juga:  Kunjungi RSUP Kandou, Pangdam XIII/Merdeka Pastikan Pasien Korban Banjir Bandang Siau Ditangani Baik

Sedangkan yang keempat, bagaimana upaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran, diharapkan Bawaslu perlu menyusun IKP 2020 sebagai suatu rangkaian riset yang menjadi dasar perumusan kebijakan, program dan strategi dalam konteks pengawasan di bidang kepemiluan.

Melalui pendekatan pencegahan, IKP dibutuhkan sebagai instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di setiap wilayah yang akan melangsungkan Pilkada. Harapannya segala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi, diminimalisasi, dan dicegah.

Kelima, bagaimana penyusunan dan revisi regulasi pengawasan.

“Diharapkan Bawaslu perlu menegaskan akan mengubah regulasi pengawasan jika hal tersebut menjadi permasalahan teknis pengawas Pemilu di lapangan pada Pilkada serentak,” tuturnya.
(Stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21