
Manado – Pemprov Sulut melalui keputusan Gubernur Olly Dondokambey telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp3.310.723 per bulan, atau naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp3.050.000.
Keputusan Gubernur Olly Dondokambey tertanggal 24 Oktober 2019.
Meski Gubernur Olly Dondokambey telah menegaskan keputusan UMP wajib dipenuhi namun fakta masih banyak manajemen perusahaan tidak mematuhi keputusan UMP di tahun tahun sebelumnya.
Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rocky Wowor, mendorong dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten dan kota pro aktif melakukan pengawasan.
“Dalam konteks Sulawesi Utara, dinas tenaga kerja jangan tinggal diam. Wajib mengawasi sekaligus pemberian sanksi bagi manajemen perusahaan tidak berlakukan UMP,” ujar Rocky Wowor kepada wartawan Manadonews di Manado, Senin (4/11/2019).
Kewajiban mematuhi UMP, menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, bukan tanpa alasan. Kenaikkan upah minimum mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui keputusan gubernur.
“Artinya, jika merasa membuka usaha di Indonesia maka pemilik perusahaan wajib mengikuti aturan yang berlaku di NKRI,” tukas Rocky Wowor.
Sebelumnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey berjanji akan menyuruh instansi terkait untuk menutup perusahaan yang tak patuh melaksanakan keputusan pemerintah terkait UMP.
“Perusahan yang tak patuh, akan saya suruh ditutup,” tegas Olly Dondokambey saat diwawancarai di kediaman pribadi di Kolongan Minut, Jumat (1/11/2019) lalu.
Menurut Olly Dondokambey, dengan penetapan nominal UMP kali ini, kabupaten dan kota se-Sulut harus segera mengikuti.
“Kabupaten kota secara otomatis harus ikut ini,” tambah Olly Dondokambey.
Ditambahkan Olly Dondokambey, kenaikan UMP tidak akan berdampak negatif bagi para pengusaha dan investor di Sulut.
“Tak berdampak pada investor. Karena pasti akan melihat SDM (sumber daya manusia) pekerja. Kami fokus terus dan menyiapkan tenaga kerja yang handal dalam bekerja,” tukas Olly Dondokambey.
(Michael)