
Manado – Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Namun fakta masih banyak masyarakat Indonesia termasuk penyandang disabilitas tidak mendapatkan jaminan hidup layak dari pemerintah.
Begitu pula yang dialami Yohanes Disa, tunanetra yang berdomisili di Desa Matungkas, Kecamatan Lembean, Kabupaten Minahasa Utara.
Keseharian Yohanes Disa mencari nafkah berjualan kacang dan tisu di lorong akses Boulevard-Samrat di Kota Manado untuk menghidupi istri dan anak.
“Mungkin telinga mereka tuli. Manusia punya dua insting yaitu insting hidup atau mati. Kalau pemerintah pakai insting hidup pastilah menyentuh, tapi kalau insting mati maka kami dibiarkan,” ujar Yohanes kepada wartawan Manadonews, Senin (4/11/2019).
Yohanes Disa mengaku sebagai sarjana pendidikan lulusan Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano tahun 2014, memiliki keahlian namun tidak mendapatkan kesempatan bekerja di sektor formal.
“Mestinya kami bisa dipekerjakan di sektor formal seperti perusahaan, hotel dan lainnya. Namun tidak ada usaha dari pemerintah memperjuangkan nasib kami,” keluh Yohanes.
Menurut Yohanes, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tidak terimplementasi baik. Semua hanya berakhir di regulasi tanpa pelaksanaan.
“Salah-satunya mengatur kewajiban perusahaan merekrut sekian persen penyandang disabilitas untuk dipekerjakan. Faktanya tidak direalisasikan dan tanpa sanksi dari pemerintah,” tukas Yohanes.
Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulut melalui Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos), Elricho Wilar, mengatakan bahwa penanganan kaum disabilitas sesuai kewenangan masing-masing.
“Misalnya balai untuk tunanetra di Paal 4 dari kementerian. Sementara penanganan termasuk penyaluran bantuan bagi kaum tunanetra menjadi kewajiban dinas sosial kabupaten dan kota,” tandas Elricho Wilar.
(YerryPalohoon)












