Pilihan Redaksi

Pasca Kenaikan Tarif, BPJS Kesehatan Suluttenggomalut Janji Tingkatkan Mutu Pelayanan

×

Pasca Kenaikan Tarif, BPJS Kesehatan Suluttenggomalut Janji Tingkatkan Mutu Pelayanan

Sebarkan artikel ini

MANADO,MANADONEWS.co.di-Dalam rangka sosialisasi tentang kenaikan iuran kepesertaan pihak Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melaksanakan kegiatan “Ngopi bareng” JKN-KIS Rabu (7/11/2019) di Manado.

Adapun kegiatan terkait dengan rasionalisasi kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) itu di hadiri oleh puluhan wartawan media cetak, eletronik dan media online di Sulut.

MANTOS

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttengomalut Dasrial dalam kesempatan tersebut antara lain menyebutkan, bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan salah satu disebabkan adanya tunggakan yang cukup besar oleh peserta.

“Pada dasarnya mitra media sebagai corong dalam program ini dapat mensosialisasikan kepada masyarakat atas kebijakan pemerintah pusat karena kita semua yang hadir di sini merupakan pelaku JKN,” tegasnya.

Menurutnya, Kondisi diatas menjadi salah satu alasan pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kami mengakui kebijakan ini masih menimbulkan sambutan beragam dari para peserta dan masyarakat. Untuk itu, kami wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat luas di wilayah pelayanan kami atas adanya penyesuaian dan rasionalisasi iuran kepesertaan BPJS Kesehatan,” kata Dasrial sambil menegaskan pihaknya akan terus melakukan pembenahan perangkat pelayanan diseluruh segmen.

Sementara itu ditempat yang sama, Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi dr Hendra Rompas mengatakan kenaikan iuran atau disebut juga dengan penyesuian iuran. Di mana, yang seharusnya dibayarkan iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 adalah sebesar Rp 274.204,- per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 190.639,- per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195,- per orang per bulan.

Namun, hasil perhitungan besaran
iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat.

Guna mengantisipasinya, antara lain dengan dibantu subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU. Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000,- (32% dari iuran yang seharusnya).

Dengan adanya penyesuaian iuran ini diharapkan fasilitas kesehatan lebih maksimal lagi.

“Penyesuaian iuran ini yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Adapun, kegiatan itu turut dihadiri oleh para petinggi BPJS kesehatan di daerah ini, diantaranya Raymon S. Liuw SE Asisten Deputi Bidang SDMU KP, Prabowo Kacab Manado, Rudi Siahaan Asisten Deputi Bidang PKMR dan jajaran BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut.(nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Berita Terbaru

Panglima LMP Sulut, Indra Patrianus Wongkar, SE Manadonews.co.id-.Gelombang penolakan terhadap rencana ekspansi organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya di Bumi Nyiur Melambai kian menguat. Kali ini, pernyataan keras datang dari Panglima…