banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaPolitik

Taufik Tumbelaka: Putusan MK Bikin Carut Marut Demokrasi Indonesia

×

Taufik Tumbelaka: Putusan MK Bikin Carut Marut Demokrasi Indonesia

Sebarkan artikel ini
Taufik Tumbelaka

Manado – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mantan narapidana korupsi baru bisa nyalon Pilkada setelah 5 tahun bebas.

Meskipun menyambut positif, namun menurut pengamat politik Taufik Manuel Tumbelaka dari Tumbelaka Academic Centre (TAC), mestinya keputusan tersebut tidak tepat diberlakukan saat ini.

“Soal lima tahun bebas baru bisa nyalon sudah baik. Namun pemberlakukan mulai Pilkada 2020 membuat carut marut demokrasi Indonesia. Paling baik diberlakukan pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang,” jelas Taufik Tumbelaka kepada wartawan Manadonews.co.id, di Rumah Kopi Billy (RKB), Jumat (13/12/2019) siang.

Taufik Tumbelaka melanjutkan, keputusan MK membuat kebingungan di tengah masyarakat.

“Juga menimbulkan kecurigaan karena keputusan terkesan tiba saat tiba akal. Kenapa Pileg barusan mantan napi korupsi boleh nyalon tapi di Pilkada nanti tidak boleh?” tanya Tumbelaka.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana perkara korupsi maju dalam Pilkada.

MK mengabulkan untuk memberikan masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana.

Artinya, mantan terpidana baru bisa menyalonkan diri sebagai kepala daerah setelah melalui masa tunggu 5 tahun usai menjalani pidana penjara.

(YerryPalohoon)

Baca Juga:  TMMD Ke-124. Pembangunan Rumah Ridwan Antahari Capai 48,8 Persen

MANTOS MANTOS



Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600