MANADO, ManadoNews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Manado Memutuskan dan mengabulkan gugatan perkara Kasus Fidusia dalam tuntutan sengketa penarikan paksa kendaraan yang telah dilakukan oleh pihak Finance dan melakukan tindakan melawan Hukum yang dilakukan oknum Debcollector.
Dalam Sidang yang bertempat di Ruang Chakra lantai dua, PN Kelas I A Kota Manado pada Jumat,(20/12), sekitar pukul 15.00 WITA dipimpin oleh Hakim Imanuell Barru SH, dan Panitera Petrus D Bawodi SH yang dihadiri oleh kedua belah pihak yakni Mastotoni Libanadi (Konsumen) bersama Kuasa hukumnya Audy Tujuwale SH dan Witry Rizky Hidayah SH, dan juga dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK -RI) Kota Manado, melawan PT.Mandiri Tunas Finance.
Putusan Sengketa perkara Fidusia tersebut dimenangkan oleh penggugat yakni Konsumen setelah dikabulkanya gugatan yang dinyatakan oleh Hakim PN Kelas I A Kota Manado bahwa gugatan tersebut adalah benar di mata hukum dan demi keadilan sesuai dengan perundang–undangan yang berlaku.
Atas Keputusan gugatan tersebut oleh Hakim PN Kelas I A Kota Manado, Ketua LPK – RI Kota Manado, Jhonzon Lumentut menyampaikan apresiasinya terhadap Majelis Hakim bahwa dalam memutuskan kasus ini sudah membuktikan bahwa eksekusi kendaraan bermotor oleh pihak Finance lewat pihak ketiga yakni Debcollector adalah tindakan melawan hukum.
”Terima kasih kepada para majelis hakim yang telah memutuskan perkara Fidusia ini sehingga lewat putusan ini membuktikan tindakan penarikan paksa oleh pihak Finance tanpa adanya surat resmi yang telah diputuskan Pengadilan, adalah hal yang salah, sehingga lewat Undang -undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah mutlak,” Pungkas Lumentut. (Ben)