Berita TerbaruBerita UtamaKesehatanKotamobaguNasionalPemerintahanPendidikanPilihan Redaksi

Cegah COVID 19, Kegiatan Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan Diliburkan

×

Cegah COVID 19, Kegiatan Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan Diliburkan

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran pencegahan Corona Virus Disease (COVID 19) pada satuan pendidikan.

Surat edaran yang di tandatangani Wali Kota Kotamobagu Nomor:800/sekda-kk/32/III/2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (COVID 19) tersebut dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease di Lingkungan satuan pendidikan.

MANTOS

Berikut beberapa hal yang disampaikan:

  1. Tanggal 16 s/d 30 maret 2020 kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diliburkan.
  2. Kepala satuan pendidikan wajib mengintruksikan guru guru untuk memberikan materi bahan ajar kepada siswa untuk melakukan kegiatan belajar secara mandiri di rumah.
  3. Menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak anak peserta didik agar tetap dirumah melakukan kegiatan belajar secara mandiri dan menghindari untuk berkegiatan di kerumunan orang banyak.
  4. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hal hallainnya.

(MLS)  

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop