MANADONEWS, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran pencegahan Corona Virus Disease (COVID 19) pada satuan pendidikan.
Surat edaran yang di tandatangani Wali Kota Kotamobagu Nomor:800/sekda-kk/32/III/2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (COVID 19) tersebut dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease di Lingkungan satuan pendidikan.
Berikut beberapa hal yang disampaikan:
- Tanggal 16 s/d 30 maret 2020 kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diliburkan.
- Kepala satuan pendidikan wajib mengintruksikan guru guru untuk memberikan materi bahan ajar kepada siswa untuk melakukan kegiatan belajar secara mandiri di rumah.
- Menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak anak peserta didik agar tetap dirumah melakukan kegiatan belajar secara mandiri dan menghindari untuk berkegiatan di kerumunan orang banyak.
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hal hallainnya.
(MLS)












