TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Perlunya partisipasi aktif jajaran pemerintahan hingga ke Pemerintah Desa guna mensosialisasikan pun meneruskan instruksi/imbauan pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten Minahasa terkait Virus Corona, Hukum Tua Desa Pineleng Satu Timur Stenly Lasut menggunakan kesempatan rutinitas ronda malam guna menjaga kamtibmas bersama perangkat dan warga, untuk menyampaikan langsung kepada masyarakat.
Sambil berkeliling, Hukum Tua ini menyampaikan kepada masyarakat, dari rumah ke rumah.
“Saya sangka ini sangat perlu saya lakukan, mengingat tidak semua anggota masyarakat melek teknologi. Artinya ada warga yang sama sekali tidak tersentuh dengan dunia digital. Maka, penting bagi saya untuk memastikan semua instruksi dan imbauan pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten, tersampaikan,” ungkapnya, Rabu (18/3).
Terlebih, imbuhnya, Bupati Minahasa telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 235 Tahun 2020, Minahasa dalam status siaga darurat Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama satu bulan hingga 17 April 2020
Untuk sosialisasi, kata dia, telah diinstruksikan kepada setiap kepala Jaga dan Meweteng.
Tapi karena kasus Covid 19 sudah menjadi isu global, sebagai Hukum Tua, akan lebih bagus lagi, jika saya turun langsung mensosialisaikannya.
“Masyarakat wajib tahu apa itu virus Corona, Covid 19, cara pencegahan penularannya, apa iitu social distancing, lock down serta apa saja yang harus dilakukan masyarakat sebagaimana instruksi dan imbauan bapak Presiden, bapak Gubernur Sulut dan bapak Bupati Minahasa,” tukasnya.
Ditambahkannya, ia telah mengimbau masyarakat yang memiliki anak sekolah agar sedapat mungkin dapat menjaga anak – anak untuk tidak melakukan aktifitas jauh dari rumah selama masa libur sekolah.
Fian