TONDANO, MANANDONEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 14 hari ke depan
Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si.
Sebelumnya, work from home ASN berlaku 17 sampai 31 Maret 2020.
Bupati juga memperpanjang masa belajar mandiri siswa di rumah hingga masa siaga darurat bencana non alam terkait Covid-19 berakhir.
“Dimohon tetap di rumah dan belajar mandiri dengan tekun dan semangat. Tuhan memberkati kita semua,” kata Bupati.
Yunita Rotikan.