Berita UtamaManado

Wali Kota Manado Keluarkan Surat Penegasan: Pusat Perbelanjaan Ditutup Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19

×

Wali Kota Manado Keluarkan Surat Penegasan: Pusat Perbelanjaan Ditutup Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19

Sebarkan artikel ini

MANADO, MANADONEWS.CO.ID – Pemkot Manado langsung bereaksi terkait press release dari GM Manado Town Square (Mantos) dan Pengumuman Mega Mall Manado mengenai akan beroperasinya kembali Manado Town Square dan Mega Mall pada tanggal 15 Mei 2020.

Wali Kota Manado Dr. Vicky Lumentut melalui surat penegasan Wali kota Manado, Nomor : 044/D.4/PEMDAL-PTSP/304/2020, Tanggal 15 Mei 2020 menandaskan selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Manado dengan memperhatikan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, menegaskan kepada seluruh pengelola Pusat Perbelanjaan yang berada di Kota Manado hal-hal sebagai berikut:

MANTOS MANTOS

1. Berdasarkan pasal 13 dan pasal 14 Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2020 maka telah ditetapkan pembatasan untuk melakukan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh orang) kecuali kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti melakukan kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, dan/ atau pengiriman:
a. Bahan pangan/ makanan/ minuman
b. Komunikasi dan Teknologi Informasi
c. Keuangan Perbankan dan Sistem Pembayaran
d. Logistik.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-80 Korps Infanteri, Yonif 713/Satya Tama Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

“Oleh karena itu setiap kegiatan di tempat atau fasilitas umum di Pusat Perbelanjaan wajib ditutup selama masa tanggap darurat COVID-19 berlaku, kecuali kegiatan sebagaimana disebutkan di atas,” demikian bunyi surat penegasan Walikota Manado, Nomor : 044/D.4/PEMDAL-PTSP/304/2020, Tanggal 15 Mei 2020.

Fian

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP