MANADO, MANADONEWS.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Manado membatalkan salah satu persyaratan pada pemberlakuan pembatasan keluar masuk wilayah Kota Manado. Persyaratan tersebut yakni surat keterangan (suket) rapid test.
Hal ini diungkapkan oleh Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Manado drg Sanil Marentek kepada media ini , Selasa (26/5/2020)
“Persyaratan tersebut untuk saat ini belum dipakai. Diganti surat kesehatan dari Puskesmas,” ungkap Marentek.
Namun begitu, Marentek menuturkan bahwa warga yang masuk-keluar wilayah Manado diwajibkan mematuhi prosedur tetap Covid-19.
Yakni dengan memakai masker, pengecekan suhu badan, serta seat kendaraan 50% dari jumlah seat normal.
“Yang pasti tiga pintu masuk utama Kota Manado yakni Minahasa, Tomohon dan Minut akan dirikan pos yang akan memeriksa seluruhnya,”tandasnya.(*/nando)












