Hukum & KriminalMinahasa

Dooor, Tersangka Penikaman Pasutri di Minahasa Dihadiahi Timah Panas

×

Dooor, Tersangka Penikaman Pasutri di Minahasa Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini

SULUT,Manadonews.co.id-.Kolaborasi mantap antara Timsus Maleo Polda Sulut, Tim Resmob Polres Tomohon dan Tim Resmob Polres Minahasa berhasil meringkus FK alias Fandi (32), tersangka penikaman terhadap pasutri (pasangan suami istri), Jum’at (29/05/2020) sore.

Tersangka merupakan oknum warga Talete, Tomohon Tengah, Tomohon. Diketahui, tersangka menikam pasutri Charles Kambey dan Kezia Pratasik, Sabtu (23/05) dini hari, di Jalan Katinggolan-Liningaan, Katinggolan, Tondano Timur, Minahasa.

MANTOS MANTOS

Awalnya, Sabtu sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka bersama satu temannya berboncengan sepeda motor dari Tomohon menuju rumah seorang warga Katinggolan yang sedang menggelar acara ulang tahun.
Tiba di lokasi acara, tersangka dan temannya langsung bergabung dengan tamu lainnya untuk menenggak miras (minuman keras).

Di tengah-tengah acara, tersangka merasa tersinggung karena korban Charles Kambey memperlihatkan sajam (senjata tajam) sambil menatapnya.

Baca Juga:  Bimtek E-Katalog Versi 6 Kodam XIII/Merdeka Resmi Ditutup

Hingga akhirnya sekitar pukul 05.00 WITA, tersangka yang sudah mabuk kemudian membuat keributan sambil menenteng sajam. Tersangka lalu menikam Charles sebanyak dua kali di bagian dada. Tersangka kemudian juga menikam paha Kezia Pratasik.

Usai beraksi, tersangka langsung melarikan diri untuk menghindar dari kejaran teman-teman korban. Sementara itu kedua korban menjalani perawatan medis.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa, dan juga memposting kejadian di media sosial. Timsus Maleo merespons informasi tersebut lalu mem-back up Tim Resmob Polres Tomohon dan Minahasa.

Akhirnya Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Ipda Fadhly berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Tomohon dipimpin Bripka Bima Pusung, dan Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk untuk memburu tersangka.

Dalam perburuan, tersangka berhasil dibekuk saat berada di rumah temannya, di wilayah Matani 1, Tomohon Tengah. Dilanjutkan dengan pengembangan untuk mencari barang bukti.

Baca Juga:  Danrem 131/Santiago Sambut Kedatangan Gubernur Sulawesi Utara Yang Baru

Namun dalam perjalanan mencari barang bukti, tersangka berupaya memukul anggota tim untuk tujuan melarikan diri. Tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan timah panas di kakinya.

Barang bukti berupa sebilah pisau badik sepanjang 45 cm, akhirnya ditemukan.
Sementara itu Wakatimsus Maleo Polda Sulut, AKP Frelly Sumampouw mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus serupa, yang beraksi di wilayah Tomohon dan Minahasa.

“Tersangka sudah tiga kali diproses hukum dan masuk penjara atas kasus penikaman. Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
(***/tim mn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600