Berita TerbaruKotamobaguPilihan Redaksi

Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu Syarat Prokes Covid-19

×

Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu Syarat Prokes Covid-19

Sebarkan artikel ini

Manadonews.co.id, Kotamobagu – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan rancangan Peraturan daerah (Perda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kotamobagu tahun 2019 serta rancangan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan menjadi Perda, Selasa (18/8) syarat dengan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

Pantauan media ini di Gedung DPRD Kotamobagu sebagai lokasi pelaksanaan rapat paripurna, sejumlah petugas dari Puskesmas disiagakan didepan pintu masuk untuk melakukan pengecekan suhu badan para undangan yang akan memasuki ruang sidang.

MANTOS MANTOS

Menurut Sekretaris DPRD Kotamobagu, Moh. Agung Adati, ST, ME, hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona.

“Iya ini permintaan kami ke Dinas Kesehatan untuk mensiagakan petugas di depan pintu masuk ruang rapat guna melakukan pengecekan suhu badan bagi tamu yang akan datang pada paripurna,” ujarnya.

Baca Juga:  Tilang 14 Pengendara di Kendahe dan Tabukan Utara, Satlantas Sangihe Tegas Tindak Pelanggaran Lalin

Lanjutnya, jika kemudian pada pengecekan suhu badan bagi tamu undangan peserta rapat paripurna ditemukan melebihi 37,5°Celcius maka tidak diizinkan masuk untuk mengikuti rapat paripurna.

“Intinya, dalam rapat paripurna ini kita mengantisipasi penyebaran covid-19, sehingga protokol kesehatan kita terapkan,” tandasnya.

(Yyn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Resimen Induk Militer (Rindam) XIII/Merdeka menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung program pemerintah, melalui kehadiran Danrindam XIII/Merdeka Brigjen TNI Wempi Ramandei dalam pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (26/9/2025) di…