
JAKARTA, MANADONEWS – Penjelasan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)/Sekretaris Kabinet (Seskab) Sudi Silalahi terkait keberadaan dokumen asli tentang laporan dari Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir mendapat apresiasi dari pemerintah.
Menko Polhukam Wiranto menegaskan, tidak ada perintah Presiden Joko Widodo kepada Jaksa Agung untuk mengusut Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai mantan Presiden.
“Tidak Ada. Jadi catat, jangan sampai itu nanti yang mencuat itu,” tegasnya saat menghadiri acara Press Briefing “2 Tahun Kerja Nyata Pemerintahan Jokowi-JK”, di Gedung Bina Graha, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/10) siang.
Dijelaskan Wiranto, perintah Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung adalah untuk menelusuri keberadaan dokumen asli laporan TPF Munir itu.
“Masa enggak ada? Masa menguap semuanya? Kan ada salinannya. Kalau menyusun dokumen ratusan lembar pasti di komputer juga ada, masa hilang semua,” tukasnya, sebagaimana dilansir dari setkab.go.id
Tentu setelah laporan TPF itu nanti ditemukan, lanjut Wiranto, Jaksa Agung akan mengambil langkah-langkah, mempelajari, mengevaluasi laporan tersebut, dan langkah-langkah yang perlu diambil berdasarkan proses hukum yang berlaku.
“Proses ini tentu tidak serta merta dan tidak harus ada target waktu sesuai kehendak publik. Tetap mengalir dalam ranah hukum sesuai dengan mengalirnya proses itu dengan acuan hukum yang berlaku. Itu kan jaminan sudah,” jelas Wiranto
Menko Polhukam berharap mudah-mudahan ada satu perkembangan langkah yang positif mengenai ini, sehingga tidak lagi menganggu. “Katakanlah tidak lagi merupakan bagian dari utang, memang kewajiban pemerintah untuk menuntaskan berbagai permasalahan hukum dengan cara-cara yang benar, adil, dan transparan,” pungkasnya.
Senada dengan Menko Polhukam, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP menegaskan, apabila salinan putusan TPF Munir diserahkan oleh SBY kepada pemerintah, maka akan dibaca dulu dan dipelajari.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Presiden kepada Jaksa Agung,” kata Johan.
Soal salinan dokumen itu sendiri, Johan Budi menegaskan agar jangan disimpulkan dulu.
“Dokumennya kan belum diterima, yang dibilang oleh Pak SBY kemarin katanya mau diserahkan kan, tentu oleh kejaksaan akan dipelajari dulu, sejauh mana itu nanti kita tunggu dulu setelah Pak Jaksa Agung mempelajari,” jelasnya. (setkab)












