MANADO,MANADONEWS- Guna mewujudkan komitmen serta integritas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengupayakan pemberanta san korupsi sesuai UU 31/1999 dan tindaklanjut Perpres No.87/2016 tentang Saber pungli maka Jajaran Direksi, Kabag, Koordinator, Wakor, Kaur di PD Pasar Manado menandatangani Pakta Integritas.
“Pakta integritas ini tak hanya berlaku bagi para pejabat di PD Pasar, tetapi selanjutnya hal ini akan dilakukan pula oleh seluruh karyawan, baik yang ada di kantor pusat maupun karyawan di lapangan,” ucap Direktur PD Pasar Ferry Keintjem
Menurutnya,penandatanganan pakta integritas ini diberlakukan bagi semua karyawan demi menciptakan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
“Penanda tanganan pakta integritas berlaku bagi semua karyawan sebagai bentuk mawas diri agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum alias pungli,” tegasnya.
Sekedar diketahui sebagian besar Direksi PD Pasar waktu lalu terjerat hukum bahkan ada yang dipenjarakan karena mengunakan uang rampokan hasil retribusi pedagang yang nilainya mencapai miliaran rupiah sehingga negara ikut dirugikan.
“Ada beberapa mantan Direktur PD Pasar yang terjerat hukuman badan bahkan sekarang menetap dipenjara karena mengunakan uang haram,” ucap beberap karyawan PD Pasar.
(Onal Gampu)