Berita TerbaruBerita UtamaMinsel

Tetty Perintah SKPD Transparan Soal LPPD Pada Masyarakat

×

Tetty Perintah SKPD Transparan Soal LPPD Pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

maxresdefaultAmurang – Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE, perintahkan setiap SKPD untuk memberikan informasi tentang Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2015 secara transparan pada masyarakat,  saat menggelar rapat TAPD, Selasa (29/3/2016) di ruang kerjanya.

Dia tegaskan agar setiap informasi tentang LPPD harus sampai pada masyarakat melalui media cetak ataupun media elektronik tanpa ada yang harus ditutup-tutupi.

MANTOS MANTOS

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Udang No 23 Pasal 69 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta bentuk implementasi dari Bab IV Pasal 27 PP No 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, sekaligus laporan Keterangan  Pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD.

Pada kesempatan tersebut, Sekertaris Daerah Minsel Drs Danny Rindengan MSi yang juga sebagai ketua tim TAPD melaporkan capaian Program dan kegiatan Penyelenggara urusan wajib yang mencapai 91,20 % dan Penyelenggara urusan pilihan 94,7 % serta tugas pembantuan yang di terima 86,02%, dan Tugas Pembantuan yang di berikan,1 program yang dilaksanakan 1 kegiatan. serta dana tugas pembantuan yang di berikan Rp. 30.409.800,000,realisasi Rp 30.409.800.000 prosentasi 100%.

Baca Juga:  KPU Sulut Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Bacalon Kepala Daerah
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *