TONDANO, MANADONEWS – Surat Keputusan kemeristekdikti yang membebastugaskan sementara Rektor Unima Pilotehus Tuerah, yang disertai penunjukkan Irjen Kemenristekdikti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor, menurut juru bicara Rektor Allan Parinusa merupakan kewenangan menteri.
Dikatakannya, kebijakan itu adalah kewenangan menteri, namun seharusnya juga sinkron dengan aturan resmi.
“Tidak masalah, tapi harusnya sesuai dengan Permenristek Nomor 1 Tahun 2016 yang diangkat sebagai pelaksana tugas adalah salah satu Pembantu Rektor, dan itu harusnya berlaku mulai senin (16/5) sepanjang belum adanya pelantikan Rektor terpilih, jangan sampai menteri yang membuat aturan menteri juga yang menabraknya,” jelas Allan