
AIRMADIDI, MANADONEWS – Pemerintahan Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) tidak akan memberikan kelonggaran bagi setiap Pihak Ketiga yang ternyata memang ‘longgar’ dalam memenuhi kewajibannya terkait Tuntutan Ganti Rugi(TGR).
Buktinya, saat deadline yang diberikan kepada Pihak Ketiga berakhir, namun belum juga ada pengembalian TGR, guna menghindari beban atas hasil pemeriksaan BPK, Pemkab pun langsung bergegas menyelesaikannya lewat jalur hukum.
“Pemkab Minut telah memasukan sedikitnya 60 nama pihak ketiga yang memiliki TGR di Pemkab Minut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi untuk ditindaklanjuti,” ujar Asisten II Setdakab Minut Marthino Dengah, Selasa (24/5).
Adapun TGR yang tersebar di lima instansi, imbuhnya, sekitar 600 juta.