Deadline Berakhir, Pemkab Minut Masukkan Puluhan Daftar TGR ke Kejaksaan

Vonnie Anneke Panambunan/ist
Vonnie Anneke Panambunan/ist
Vonnie Anneke Panambunan/ist

AIRMADIDI, MANADONEWS – Pemerintahan Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) tidak akan memberikan kelonggaran bagi setiap Pihak Ketiga yang ternyata memang ‘longgar’ dalam memenuhi kewajibannya terkait Tuntutan Ganti Rugi(TGR).

Buktinya, saat deadline yang diberikan kepada Pihak Ketiga berakhir, namun belum juga ada pengembalian TGR, guna menghindari beban atas hasil pemeriksaan BPK, Pemkab pun langsung bergegas menyelesaikannya lewat jalur hukum.

Bacaan Lainnya

“Pemkab Minut telah memasukan sedikitnya 60 nama pihak ketiga yang memiliki TGR di Pemkab Minut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi untuk ditindaklanjuti,” ujar Asisten II Setdakab Minut Marthino Dengah, Selasa (24/5).

Adapun TGR yang tersebar di lima instansi, imbuhnya, sekitar 600 juta.

 

Baca Juga:  Babinsa Lirung Dorong Siswa Peduli Kebersihan Sekolah

Pos terkait