Example floating
Example floating
Berita TerbaruBerita UtamaTomohon

Hingga 2016 Baru 8 Perusahan Pertambangan di Tomohon Kantongi Izin

×

Hingga 2016 Baru 8 Perusahan Pertambangan di Tomohon Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Ronny Lumowa sedang membawakan sambutan Walikota Tomohon
Ronny Lumowa sedang membawakan sambutan Walikota Tomohon
Ronny Lumowa sedang membawakan sambutan Walikota Tomohon

TOMOHON, MANADONEWS – Sampai dengan tahun 2016 ini sudah terdapat 8 Perusahaan dan juga Perorangan di Kota Tomohon yang telah memiliki Izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan.

“Tetapi di sisi lain, masih terdapat juga kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Badan Usaha maupun masyarakat sekitar tanpa mengantongi Izin,” kata Asisten II Setdakot Tomohon Ronny Lumowa, membacakan sambutan Walikota pada Rapat Koordinasi Penertiban Kegiatan Usaha Pertambangan Kota Tomohon yang dilaksanakan Dinas ESDM, di Aula Kantor Walikota Lantai III, Rabu (25/5).

MANTOS MANTOS

Lanjut walikota, melalui arahan dari Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara pada saat Rapat Koordinasi Dinas ESDM Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara pada Hari Selasa, 24 Mei 2016 bertempat di Ruang Rapat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan pengalihan urusan Pemerintahan bidang pertambangan ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi bukan berarti Pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi melaksanakan kewenangan tersebut, tetapi Pemerintah Kabupaten/Kota tetap melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga:  Menseskab Pramono Anung Kunjungi Sulut

“Antara lain dalam pemberian Rekomendasi dan Kajian Teknis terhadap permohonan Izin Usaha Pertambangan, lalu Kegiatan Koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara harus terus dan intensif dilaksanakan terutama dalam memantau dan mengawasi munculnya pertambangan-pertambangan tanpa izin dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas dalam pertimbangan penertiban Izin Usaha Pertambangan,” urainya.

Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Tomohon diwakili Wakapolres Tomohon Kompol Alkat Karouw SSos, sebagai narasumber Inspektur Tambang Provinsi Sulut Rendy S. Wayong, , Kasubbid I Direktorat Reserse Narkoba polda Sulut AKBP. F. Jaya ginting, AMK, SH, MH, Kepala SKPD terkait, Lurah Kinilow, Kinilow I dan Kakaskasen I serta para pelaku usaha pertambangan di Kota Tomohon.
Melati
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *