Berita TerbaruEkonomi & BisnisNasional

Perum BULOG Diharuskan Menjaga Stok dan Harga Sebelas Jenis Pangan Pokok

×

Perum BULOG Diharuskan Menjaga Stok dan Harga Sebelas Jenis Pangan Pokok

Sebarkan artikel ini
Kantor Perusahaan Umum (Perum) BULOG. Foto: ist
Kantor Perusahaan Umum (Perum) BULOG. Foto: ist
Kantor Perusahaan Umum (Perum) BULOG. Foto: ist

JAKARTA, MANADONEWS – Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pemerintah menugaskan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional, yang disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Mei 2016 lalu.

Dalam Perpres ini disebutkan, pemerintah menugaskan kepada Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok. Pangan sebagaimana dimaksud terdiri atas jenis pangan pokok: a. Beras; b. Jagung; c. Kedelai; d. Gula; e. Minyak goreng; f. Tepung terigu; g. Bawang berah; h. Cabe; i. Daging sapi; j. Daging ayam ras; dan k. Telur ayam.

MANTOS MANTOS

“Untuk jenis pangan pokok selain beras, jagung, dan kedelai, menurut Perpres ini, melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan perdagangan) dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara di luar Perum BULOG atau kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang badan usaha milik negara, berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi,” banyak Pasal 2 ayat (4) Perpres tersebut.

Baca Juga:  Ketua PMI Minahasa Robby Dondokambey: Maknai Natal Lewat Peningkatan Pelayanan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Perum BULOG melakukan: a. Pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen; b. Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; c. Penyediaan dan pendistribusian pangan; d. Pelaksanaan impor pangan; e. Pengembangan industri berbasis pangan ; dan f. Pengembangan pergudangan pangan.

Sementara dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, Perum BULOG melakukan: a. Pengamanan harga beras di tingkat produsen dan konsumen; b. Pengelolaan cadangan beras pemerintah; c. Penyediaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu; d. Pelaksanaan impor beras; e. Pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras; dan f. Pengembangan pergudangan beras

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan: a. Besaran jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang akan dikelola BULOG; dan b. Besaran Cadangan Beras Pemerintah,” bunyi Pasal 4 ayat (1a, b) Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2016 itu.

Baca Juga:  Mengenal ABC Stories, Tiga Lini Produk Mobil EV Wuling yang Diproduksi di Indonesia

Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Cadangan Pemerintah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri yang membidangi urusan perdagangan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yang ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri yang mengoordinasi urusan pemerintah di bidang perekonoman.

Mengenai anggaran untuk pendanaan Perum BULOG dalam pelaksanaan penugasan, menurut Perpres ini, dibebankan pada: a. Anggaran pendapatan dan belanja negara; b. Dana Perum Bulog; c. Pinjaman Perum Bulog dari lembaga keuangan dalam negeri; dan/atau d. Pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, dalam rangka pelaksanaan pinjaman oleh Perum BULOG, pemerintah memberikan penjaminan kredit kepada Perum BULOG.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Mei 2016 lalu.

[setkab]

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *