
MANADO, MANADONEWS -Ditnarkoba Polda Sulut berhasil menangkap dua pelaku pengedar obat terlarang jenis Somadril Sabtu pekan lalu (4/6). Masing masing RY dan RR warga Kecamatan Singkil Manado Sulawesi Utara.
23 ribu butir obat penenang jenis Somadril serta sejumlah uang tunai, telpon genggam milik pelaku iku disita pihak kepolisian sebagai barang bukti. Untuk menghilangkan jejak para pelaku menaruh obat terlarang tersebut ke botol obat jenis yang lain.
Para pelaku merupakan warga Manado yang ditangkap di hanggar Cargo Bandara Samratulangi Sabtu pekan lalu (4/6).
Walaupun kasus ini masih dikembangkan, pihak kepolisian memastikan kedua tersangka saling mengenal dan berjaringan untuk menjual obat obat terlarang tersebut. Dari pengakuan tersangka obat terlarang ini di datangkan dari Makasar Sulawesi Selatan.
Kedua Tersangka telah melanggar undang undang kesehatan No 36 pasal 196 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar.
AP