TONDANO, MANADONEWS – Seorang pemuda tanggung berinisial MR alias Eky (21), warga Kelurahan Kakaskasen Lingkungan I Kecamatan Tomohon Utara, ditangkap Tim Buser Sat Reskrim, pada Jumat (10/6) siang, sekitar pukul 12.00 wita, karena diduga melakukan tindakan pidana melarikan seorang perempuan yang masih ABG (Anak Baru Gede) berinisial FM alias Flo (17), warga Kelurahan Roong Lingkungan II Kecamatan Tondano Barat.
Korban FM diduga dilarikan tersangka sejak tanggal 13 Mei 2016 lalu, namun oleh pihak keluarga baru melaporkannya setelah 17 hari tak ada kabar, yakni 30 Mei, ke Polres Minahasa.
“Tersangka kita tangkap di Kota Tomohon dan saat ini dibawa ke Mapolresta untuk proses sidik,” ungkap Kasat Reskrim Minahasa, Iptu Edy Kusniadi.
Sementara itu, kronologis kejadian bermula saat tersangka datang ke Kelurahan Roong sekitar 13 Mei lalu, dimana tersangka kemudian bertemu dengan korban dijalan setapak menuju rumah korban. Disitu mereka berbincang-bincang dan akhirnya tersangka dengan rayuannya berhasil membujuk dan membawa korban entah kemana.
Setelah lama tak ada kabar, orang tua korban kemudian melaporkan ke Mapolresta Minahasa. Kemudian pada Kamis (9/6) kemarin, korban diketahui berada disalah satu tempat kos di Tomohon dan tinggal dengan seorang lelaki. Setelah dikembangkan akhirnya didapatlah tersangka MR yang kemudian dibekuk siang tadi.
Fransiscus