MANADO, MANADONEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-5 kalinya, atas laporan keuangan Pemprov Sulut Tahun Anggaran (TA) 2015 lalu dari BPK RI.
Penyampaian Opini WTP ini, di lakukan Anggota VI BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar MBA CMPM, disela-sela Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sulut, Kamis (16/06), yang di tandai dengan penyerahan satu paket buku LHP BPK RI dan Piagam Pengharggaan Opini WTP TA 2015 yang diterima Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Drs Steven Kandouw mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE.
Saat menyampaikan sambutan, Wagub pertama-tama tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran SKPD yang sudah bekerja keras berusaha memperbaiki laporan awal pemeriksaan BPK.
“Saya selama ini terus mewanti-wanti Kepala SKPD untuk memacu perbaikan laporan keuangan yang pada akhirnya bisa kembali meraih predikat opini WTP,” ucapnya.
Namun demikian orang nomor dua di Sulut ini mengingatkan agar tidak cepat merasa puas diri.
“Karena ini merupakan awal manis di pemerintahan saya dan Pak Olly (ODSK), yang baru empat bulan lebih menahkodai perahu Nyiur Melambai ini,” ujar Wagub.
Mantan Ketua DPRD sulut ini, juga menyebutkan dalam pemberian opini WTP kali ini tidak terdapat kerugian material, namun sebaliknya pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum memadai sehingga menjadi catatan yang di berikan BPK RI agar Pemprov segera menindaklanjuti selama 60 hari kedepan.
Wagub mengakui kelemahan dalam pengelolaan aset tetap belum mantap sekaligus meminta DPRD Sulut segera membentuk Pansus aset, dan mengimbau agar DPRD Sulut juga mengikuti pembekalan-pembekalan keuangan, agar kedepan bisa memahami proses pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Sebelumnya Bahrullah Akbar menyatakan dari laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI telah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemprov Sulut Tahun 2015 dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Laporan keuangan Tahun 2015 tersebut telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual.
“BPK telah memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulut TA 2015 yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp.2,52 triliun dari anggaran sebesar Rp.2,64 triliun, belanja dan transfer dengan realisasi sebesar Rp.2,69 triliun dari anggaran sebesar Rp.2,90 triliun, total aktiva dan pasiva sebesar Rp.4,82 riliun,” jelas Akbar.
Sementara berdasarkan laporan realisasi anggaran TA 2015 Akbar menyebutkan, bahwa Anggaran belanja dibiayai dari pendapatan transfer sebesar Rp. 1,55 T atau 58,75% dan Pendapatan Asli Daerah senilai Rp. 1,08 T atau 41,25 %, Pendapatan Daerah TA 2015 mengalami kenaikan senilai 8,91 % dibandingkan dengan TA 2014, Belanja TA 2015 mengalami kenaikan senilai 7,92% dibandingkan dengan TA 2014.
“Kenaikan belanja tersebut terjadi pada belanja pegawai sebesar 5,06%, belanja barang turun sebesar 8,48%, belanja subsidi naik sebesar 18,43%, belanja hibah naik sebesar 86,10%, belanja bantuan sosial turun sebesar 97,56%, belanja bantuan keuangan turun sebesar 85,94%, belanja tak terduga naik sebesar 72,94%, dan transfer naik sebesar 7,16% dibandingkan TA 2014,” terang akbar.
Akbar juga menambahkan, bahwa hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan tanggal 4 Desember 2015, menunjukan bahwa dari 489 temuan dengan total 1.115 rekomendasi senilai Rp. 51,60 M, Sebanyak 697 rekomendasi senilai Rp. 34,58 M (62,51%) ditindak lanjuti telah sesuai dengan rekomendasi, sebanyak 392 rekomendasi senilai Rp. 16,79 M (35,16%) ditindaklanjuti belum sesuai dengan rekomendasi, sebanyak 26 rekomendasi senilai Rp. 232,67 juta (2,33%) belum ditindaklanjuti, tidak ada rekomendasi yang diajukan sebagai rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. (Advertorial)