Berita TerbaruBerita UtamaNasionalPemerintahan

Masuk Kategori Gratifikasi, PNS Dilarang Terima Parsel Lebaran

×

Masuk Kategori Gratifikasi, PNS Dilarang Terima Parsel Lebaran

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Foto: ist
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Foto: ist
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Foto: ist

JAKARTA, MANADONEWS Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk parsel atau lainnya yang dikaitkan dengan perayaan Idul Fitri. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (21/6).

“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” tegas Yuddy mengingatkan kepada seluruh PNS.

MANTOS MANTOS

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Menteri PANRB mengemukakan, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam katRgori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Baca Juga:  Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 131 Santiago Terima Kunjungan Perdana Ketua Persit Daerah Merdeka

“Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.

Bisa Lapor KPK

Namun demikian, menurut Menteri PANRB, ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.

“Untuk itu saya menghimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” ungkap Yuddy.

Lebih jauh Yuddy mengatakan bahwa pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri.

Baca Juga:  Disaksikan Kakanwil Ditjenpas Sulut, Kalapas Tondano Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2025

“Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk itu kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut,” pungkas Yuddy.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, menyampaikan pengumuman melalui situs berbagi video Youtube. Dalam video tersebut Herman Suryatman menyampaikan hal yang sama tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8.

Video yang diunggah sejak 20 Juni 2016 dengan nama akun Kementerian PANRB, berjudul “Pemerintah Larang PNS Terima Gratifikasi” dengan durasi lebih dari 1 menit.

"Pemerintah Larang PNS Terima Gratifikasi" | SS/Youtube
“Pemerintah Larang PNS Terima Gratifikasi” | SS/Youtube

[Kementerian PANRB]

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

GORONTALO,MANADONEWS.CO.ID- Tes Kesegaran Jasmani (Garjas) merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses Usul Kenaikan Pangkat (UKP) di lingkungan TNI Angkatan Darat. Hal ini dilaksanakan oleh prajurit Korem 133/Nani Wartabone di…