
JAKARTA, MANADONEWS – Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk parsel atau lainnya yang dikaitkan dengan perayaan Idul Fitri. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (21/6).
“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” tegas Yuddy mengingatkan kepada seluruh PNS.
Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Menteri PANRB mengemukakan, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam katRgori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.
Bisa Lapor KPK
Namun demikian, menurut Menteri PANRB, ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.
“Untuk itu saya menghimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” ungkap Yuddy.
Lebih jauh Yuddy mengatakan bahwa pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri.
“Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk itu kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut,” pungkas Yuddy.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, menyampaikan pengumuman melalui situs berbagi video Youtube. Dalam video tersebut Herman Suryatman menyampaikan hal yang sama tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8.
Video yang diunggah sejak 20 Juni 2016 dengan nama akun Kementerian PANRB, berjudul “Pemerintah Larang PNS Terima Gratifikasi” dengan durasi lebih dari 1 menit.
[Kementerian PANRB]