Berita TerbaruBerita UtamaNasionalPendidikan

Mendikbud Resmi Melarang Pelaksanaan MOS oleh OSIS

×

Mendikbud Resmi Melarang Pelaksanaan MOS oleh OSIS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi MOS di Sekolah. Foto: ist
Ilustrasi MOS di Sekolah. | Ist
Ilustrasi MOS di Sekolah. | Ist

JAKARTA, MANADONEWS Pandangan kurang baik yang melekat pada kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) yang selama ini terkesan rentan praktik penyimpangan dari tujuan pendidikan itu sendiri. Hal tersebut membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, resmi melarang pelaksanaan MOS dilakukan oleh kalangan pelajar atau organisasi siswa intra sekolah (OSIS).

“Meski pelaksananya anggota OSIS akan tetap kita larang. Mulai tahun ini harus dilakukan oleh guru atau pengajar,” tutur Menteri Anies dalam sebuah konferensi pers di kantor Kemdikbud di Jakarta, Senin (11/07), dikutip dari Antaranews.

MANTOS MANTOS

Menteri Anies menjelaskan, hal tersebut dilakukan mengingat rawannya terjadi aksi perploncoan atau bullying dan bahkan kekerasan yang dilakukan senior terhadap adik kelasnya yang baru masuk sekolah. Menurutnya, konsep kegiatan pengenalan lingkungan sekolah sudah saatnya harus diubah dengan memutus salah satu masalah utama dalam lingkungan sekolah, yaitu kekerasan.

Baca Juga:  Danrem 133/Nani Wartabone Bersama Forkopimda Sambut Kunker Perdana Pangdam XIII/Merdeka di Wilayah Provinsi Gorontalo

Ditambahkannya, keputusan tersebut diambil karena banyaknya laporan kekerasan, baik psikis maupun fisik, yang dialami murid baru saat saat pertama masuk sekolah. Bahkan telah terjadi sejumlah kasus kekerasan di lingkungan sekolah di beberapa daerah yang berakibat fatal, yakni kematian siswa.

“Ini tidak bisa lagi dibiarkan, karena tidak ada orang tua yang ingin mengantar anaknya ke sekolah dalam kondisi bahagia tetapi menjemputnya dengan kondisi yang menyedihkan,” tegas Menteri Anies.

Dia juga memaparkan bahwa konsep baru setelah dilarangnya pelaksanaan MOS oleh siswa ini, yang akan menjadi pelaksana pengenalan lingkungan sekolah ialah guru di sekolah yang bersangkutan.

“Kegiatan tidak ada lagi dilakukan oleh senior, dan MOS hanya dilakukan oleh guru pada jam-jam belajar, serta di dalam lingkungan sekolah,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga:  Pertanggungjawaban Kinerja Gubernur melalui DPRD

Menteri Anies juga menekankan bahwa meskipun dilaksanakan oleh guru, kegiatan pengenalan tetap harus bersifat edukatif dan menyenangkan.

“Siswa pun harus pakai seragam seperti belajar sehari-hari. Tidak perlu pakai aksesoris yang aneh-aneh, harus pakai atribut sekolah,” pungkasnya.

[Antaranews]

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Pelantikan dan pengucapan janji pimpinan anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat ditunda. Sebelumnya diagendakan pelantikan wakil ketua DPRD Royke Anter menggantikan Billy Lombok sisa masa jabatan 2024-2029 dalam…