
TOMOHON, MANADONEWS – Polres Tomohon amankan jalannya eksekusi tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Matani Dua Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Tengah, Jum’at (22/07/2016) sekitar pukul 10.00 WITA. Perkara perdata kasus ini dimenangkan oleh pemohon yaitu, Siswanto Nugroho, atas pihak termohon Drs. Jefri Moto.
Guna mengantisipasi adanya penolakan dari pihak termohon, maka Kapolres Tomohon, AKBP Monang Simanjuntak, menugaskan 200 personelnya untuk mengamankan eksekusi tersebut. Pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polres Tomohon, Kompol Prevly Tampanguma ini, juga dibantu oleh 50 personel BKO Sat Brimob dan Tim Manguni Ditreskrimum Polda Sulut.
Kapolres Tomohon, melalui Kasubbag Humas Ipda Johny Kreysen mengatakan, eksekusi berjalan dengan aman dan tertib. “Sampai dengan selesainya pembacaan surat putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tondano, tidak ada penolakan dari pihak termohon, sehingga eksekusi ini berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkasnya.
AP