Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalManado

Presdir PT MSM Kans Tersangka

×

Presdir PT MSM Kans Tersangka

Sebarkan artikel ini
Presiden Direktur PT.MSM Takelin Purba.
Presiden Direktur PT.MSM Takelin Purba.
Presiden Direktur PT.MSM Takelin Purba.

MANADO, MANADONEWS – Pengusutan kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Diana Mukuan, mau tak mau harus membuat Presiden Direktur (Presdir) PT Meares Soputan Mining (MSM), Terkelin Purba, berurusan dengan pihak kepolisian. Menariknya, dalam kasus ini, penyidik Polda Sulut siap menjerat Terkelin sebagai tersangka.

Menurut Informasi, suami Wakil Walikota Tomohon itu, telah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

MANTOS MANTOS

Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung ketika dikonfirmasi melalui juru bicaranya, AKBP Wilson Damanik, tak menepis langkah penetapan tersangka terhadap Terkelin bakal dilakukan pihaknya dengan bersandar pada alat bukti yang cukup.

Dijelaskan pula, kalau saat ini pihaknya masih mempelajari semua keterangan-keterangan terlapor dan saksi.

“Kita akan lihat proses penyelidikannya seperti apa. Nanti dari situ kita akan lihat. Kalau dia terbukti, akan kita jerat sebagai tersangka. Tidak ada kebal hukum di negeri ini. Semua sama dimata hukum,” terang Damanik.

Baca Juga:  HUT ke- 28 Lansia Nasional Wali Kota Tomohon Serahkan Bansos

“Kalau dalam pemeriksaan dia (Terkelin) berkelit tidak melakukan hal itu. Itu haknya dia. Nanti kita lihat dan buktikan keterangannya benar atau tidak. Ini masih berproses,” pungkasnya.

Diketahui, Terkelin yang disebut-sebut kebal hukum, Rabu (20/07) lalu, telah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan, terkait kasus pidana yang diduga telah dilakukannya. Selama tiga jam lebih, Terkelin mendekam di ruang pemeriksaan. Ia pun tak membantah kalau kehadirannya ke markas Marpaung guna memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan Diana.

Jadi kita memberikan keterangan ke Polda, terhadap laporan dari ibu Diana Mukuan. Kita dituduh menyerobot tanah beliau. Ini, kita memberikan keterangan soal keberatan saya. Sebab apa yang dilaporkan itu tidak benar,” kelitnya.

Baca Juga:  Steven Kandouw Ingatkan Dampak Kehancuran dari Penyalagunaan Narkoba

Diketahui kasus ini sempat dilaporkan Diana, warga Kelurahan Sario Manado ke Bareskrim Polri, Selasa (15/03) lalu. Dan dirinya, telah menerima surat nomor laporan TBL/187/111/2016/Bareskrim. Dalam perkembangannya, kasus kemudian dilimpahkan Mabes ke Mapolda Sulut.

Disebutkan dalam laporan, kalau lahan seluas 67.430 meter milik pelapor telah diserobot dan dirusak perusahaan yang dipimpin Terkelin. Padahal berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 250/Pisungkulan, lahan yang berlokasi di kawasan pertambangan PT MSM adalah milik pelapor.

Kendati, pelapor selalu dinyatakan menang dalam semua putusan Pengadilan, tapi selama 15 tahun PT MSM tak kunjung memberikan lahan tersebut.

AP

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *