MANADO, MANADONEWS – Menanggapi kabar terkait adanya aktifitas penangkapan dan pengiriman ikan hiu ilegal di Kota Bitung ke luar negeri, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Denny Sumolang, dengan tegas meminta keseriusan dari Pemerintah Daerah untuk mengawasi dan menindak tegas para pelaku illegal fishing tersebut.
Menurutnya, ikan hiu tergolong jenis hewan langka yang dilindungi oleh UU International sehingga pemerintah diminta untuk tidak tutup mata.
“Hal ini harus diseriusi oleh pihak yang terkait, mulai dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Bitung, hingga aparat keamanan. Pastinya, harus ada tindakan tegas bagi pengekspor ikan hiu secara ilegal,” ungkap Sumolang.
Lanjut dikatakannya, penangkapan hiu ilegal menandakan pemerintah kecolongan sehingga dibutuhkan keseriusan dari instansi terkait karena bagaimanapun, hiu adalah jenis hewan yang besar dan penangkapan terhadap ikan tersebut berarti dilakukan secara jelas dan tidak mungkin dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Lanjut diingatkannya, sebagai hewan yang dilindungi oleh UU International maka sebaiknya pemerintah jemput bola dan berinisiatif, melakukan tindakan pencegahan dan menghentikan pencarian hingga pengiriman ikan hiu ilegal tersebut.
“Apa yang diatur dalam UU International tentang Satwa yang dilindungi harus kita jaga karena jika tidak, pasti akan ada organisasi international yang terkait dengan perlindungan satwa yang akan melayangkan keberatan,” tandas Sumolang.
Fransiscus