MANADO, MANADONEWS – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jems Tuuk, geram terhadap Sekretariat Dewan (Setwan) Sulut yang dinilai lamban dan lalai. Hal ini terkait dengan tidak diberikannya bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) selama beberapa tahun terakhir.
Menurut Tuuk, sebagai warga yang taat aturan, dirinya sangat memperhatikan hal ini dan telah beberapa kali menyampaikan dan mengingatkannya ke Setwan Sulut.
“Sejak dilantik sebagai Anggota Dewan saya tidak pernah diberikan bukti potongan pajak PPh 21 dan hal ini sudah saya ingatkan berkali-kali,” tegas Tuuk
Lanjut dikatakannya, jika tetap tak menerima bukti PPh 21, akan sulit bagi dirinya untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dalam membayar pajak.
“Orang sebut kita sebagai lembaga yang terhormat, namun tidak demikian bagi saya. Kenapa? Itu karena kami tidak pernah bayak pajak dan ini disebabkan karena kami tak pernah terima bukti pemotongan pajak,” tandasnya.
Lanjut, karena permintaan tak kunjung digubris, pada Kamis (1/9), Tuuk akhirnya memanggil Kepala Bagian Keuangan Setwan ke ruangan kerjanya untuk minta penjelasan.
Diketahui, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.
Fransiscus