
MANADO, Liputan khusus – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Jumat (2/9), menggelar rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Kedua, Penyampaian Laporan Hasil Kinerja Alat Kelengkapan DPRD Mei hingga Agustus, Pembukaan Masa Sidang Ketiga, Penyampaian Laporan Kegiatan Masa Reses II, Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Penyampaian dan Penjelasan Gubernur Sulut terhadap KUA dan PPAS perubahan APBD 2016.
Usai dibuka Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, Rapat Paripurna yang telah memenuhi kuorum ini dilanjutkan dengan penyampaian kinerja masa persidangan kedua Tahun 2016 oleh masing-masing alat kelengkapan DPRD dan penutupan masa sidang kedua, serta pembukaan masa sidang ketiga. Sementara itu, mengingat agenda Paripurna cukup banyak dan berdasarkan permintaan Sidang Paripurna maka laporan hasil reses II tidak lagi dibacakan dan langsung dimasukan ke Pimpinan Sidang.
Demikian halnya dengan pengambilan keputusan terhadap Ranperda OPD, dimana usai disetujui oleh seluruh fraksi maka pendapat akhir dari fraksi juga tidak lagi dibacakan dan langsung dimasukkan ke Pimpinan Sidang, mengingat setiap fraksi memiliki perwakilan dalam Pansus Ranperda OPD tersebut. Sementara itu, perubahan mendasar yang terjadi di Perda OPD tersebut, yakni dibentuknya lima SKPD baru dan dihapusnya lima SKPD yang ada sebelumnya.

Adapun lima SKPD yang dibentuk, yaitu Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Kominfo Persandian dan Statistik, Dinas Kebudayaan, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Sementara lima SKPD yang dihapus, yaitu Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorlu), Sekretariat Korpri, Badan Pengelola Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Selain itu, terdapat tiga SKPD yang mendapat penurunan status dari Eseleon II menjadi Eselon III, yakni Badan Penghubung Provinsi di Jakarta, RS Jiwa Ratumbuisang, dan Badan Penanggulangan Bencana. Akibatnya, hal tersebut berimplikasi kepada berubahnya sejumlah jabatan struktural yang ada di Pemerintah Provinsi Sulut, yaitu dari 1086 menjadi 1033 jabatan struktural.

Sementara itu, Wakil Gubernur, Steven Kandouw, mewakili Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, mengapresiasi para anggota Dewan karena dalam satu Sidang Paripurna terdapat tiga substansi yang diagendakan sehingga hal tersebut menandakan bahwa DPRD Sulut tidak tidur, melainkan terus bekerja.
Selanjutnya, terkait perubahan APBD 2016, Kandouw menyampaikan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ternyata jauh dari sasaran sehingga harus dilakukan penghematan agar hutang tidak semakin bertambah. APBD yang sebelumnya target sekira 3 Triliun menjadi sekira 2,8 Triliun.
Dalam paripurna ini dihadiri juga oleh Forkopimda Sulut dan SKPD Pemprov Sulut.
Fransiscus