MANADO, MANADONEWS – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Rabu (7/8) pagi, menggelar sosisalisasi tentang amnesti pajak, yang diikuti oleh para Anggota Dewan dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat Dewan (Setwan) Sulut, sebagai wajib pajak.
Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Sulut, Bartholomeus Mononutu, kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan dari Anggota Dewan.
“Menanggapi permintaan anggota Dewan, saya dan Kabag Keuangan langsung berkonsultasi ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulut untuk dapat memberikan sosialisasi tentang pajak amnesti pajak,” ungkap Sekwan.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Andrei Angouw, Wakil Ketua Dewan, Stevanus Vreeke Runtu dan Wenny Lumentut, Anggota Dewan lainnya, dan ASN lingkup Setwan Sulut.
Sementara itu, pemberi materi dari Kantor Wilayah DJP Sulut, Sulteng, Gorontalo, dan Maluku Utara, diwakili oleh Kepala bidang Keberatan Banding dan Pengurangan, Hisbulah, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan, Sumin.
Fransiscus