MELONGUANE, MANADONEWS – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Tax Amensty sebagai follow up UU Nomor 11 Tahun 2016 dapat mendorong reformasi perpajakan menuju sistim perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang valid, komprehensif dan terintegrasi.
“Maka, hal ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi harta dan akan meningkatkan penerimaan pajak bagi pembiayaan pembangunan demi kesejahteraan rakkyat itu sendiri,” papar Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM), Selasa (20/19), saat berlangsungnya sosialisasi Tax Amnesty oleh Kantor Pajak Pratama Tahuna, di aula Sekretariat daerah, Melonguane.
Selain itu, dengan terbitnya atiran normatif ini, lanjut SWM, merupakan merupakan perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga serta peningkatan investasi.
Terkait hal ini, SWM menandaskan pemerintah daerah berkomitmen tinggi untuk dalam menjalankan Tax Amnesty.
Kegiatan dipimpin langsung kepala Kantor Pajak Pratama Tahuna Anton Sibaran bersama jajaran.
ET