
MANADO, MANADONEWS – Kasus penyelewengan dana Aspirasi Masyarakat (Asmara) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2013 dengan terdakwa Vonny Theresia Sulaiman dan Alub Bugeg, keduanya sebagai PPTK, telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan JPU pada sidang yang berlangsung Rabu (12/10) lalu, menyebutkan terdakwa Alub menyerahkan dana asmara untuk Reses tahap I dengan total Rp. 442.200.000 kepada 30 Anggota DPRD Bolmong.
Sedangkan terdakwa Vonny menyerahkan dana dengan total Rp. 890.400.000 untuk Reses Tahap II dan III, juga kepada 30 legislator Bolmong.
Proses laporan pertanggungjawan dana reses itu sendiri, oleh JPU, menyalahi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, karena terdakwa membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif
Atas dasar itu, JPU Da’wan Manggalupang mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 20o1 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Halijab Wali, SH, Nick Samara dan Wenny Nanda itu, kedua terdakwa didampingi Kuasa Hukum Bobby Kaunang, SH dan Marhaendra Sangian, SH.
Apa tanggapan terdakwa atas pembacaan dakwaan JPU? “Kita lihat fakta persidangan saja,” ujar Kaunang dan Sangian.
Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 19 Oktober besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.
Diketahui dari 30 Anggota DPRD Bolmong yang menerima dana Asmara T.A. 2013, saat ini terdapat 8 orang yang masih aktif sebagai Wakil Rakyat Bolmong.
Fik