MANADO,MANADONEWS- Ini merupakan warning bagi para warga yang tidak bertanggungjawab yang suka membuang sampah sembarangan siap-siap saja dipidanakan.
Pasalnya, satgas penindakan operasi kebersihan akan diberlakukan secara tegas pekan ini dengan mengacuh pada Perda Nomor 7 tahun 2006 serta SK Walikota Manado bernomor 156/KEP/04 Setdako 2016 tertanggal 26 September 2016 tentang pembentukan satgas pemeliharaan kebersihan.
“Penerapan sekaligus penindakan Perda sampah kami berlakukan pekan ini secara tegas tanpa pandang bulu,” ucap Ketua Tim Drs Joshua Pangkerego Msi
Ironisnya,penindakan itupun akan dilakukan pada pekan ini secara tegas tanpa pandang bulu bahkan siapa saja warga yang melakukan tindakan buang sampah secara sembrono akan ditindaki
“Pokoknya kami akan melakukan penindakan bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan,”tambah Kasat Pol PP Xaverius Runtuwene
Sementara itu di Kelurahan Wenang Selatan akan melakukan penindakan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Menurut Lurah Wenang Selatan Franky Mantis, sesuai perintah dari pimpinan kami akan menindak tegas bagi pelanggar perda sampah.
“Tidak tebang pilih, siapa saja yang kedapatan akan kami tindak sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Pihak kelurahan bersama polisi pamong praja yang akan melakukan penindakan bahkan polisi pamong praja dari kecamatan kami akan sisir kelurahan, dan prioritas utama kami adalah yang membuang sampah dari atas kendaraan,”‘jelas Mantis
Informasi yang didapat penindakan yang akan dilakukan pekan depan, jadi untuk warga masyarakat Kota Manado untuk selalu membuang sampah pada tempatnya.
(Onal Gampu)