Berita TerbaruBerita UtamaManado

Terkait Pulau Bangka, Pansus Zonasi Bakal Konsultasi ke Kemendagri

×

Terkait Pulau Bangka, Pansus Zonasi Bakal Konsultasi ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Pansus dan Tim Pokja lanjutkan pembahasan Ranperda Zonasi.
Pansus dan Tim Pokja lanjutkan pembahasan Ranperda Zonasi.
Pansus dan Tim Pokja lanjutkan pembahasan Ranperda Zonasi.

MANADO, MANADONEWS – Terkait polemik Pulau Bangka yang mencuat dalam pembahasan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Sulawesi Utara (Sulut), Ketua Panitia Khusus (Pansus) , Edwin Lontoh mengatakan bahwa masalah tersebut harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Permasalahan ini terangkat ke permukaan seiring datangnya surat Gubernur nomor 180/3/896//2016 tertanggal 14 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Pansus RZWP3K, yang intinya untuk mengingatkan agar dalam pembahasan dapat mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 2011, tentang rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, yang menetapkan pulau bangka sebagai kawasan strategis pariwisata nasional.

MANTOS MANTOS

Hal ini tentunya bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana Pulau Bangka di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ditetapkan sebagai zona pertambangan.

Baca Juga:  Pindah Tugas, Pangdam XIII/Merdeka Pamit Kepada Masyarakat Sulawesi Utara

“Memang tidak semua zona di pulau Bangka tertera sebagai zona tambang karena ada juga zona pariwisata. Namun kalau kita revisi RTRW ini maka banyak yang akan dieliminasi di pembahasan RZWP3K yang sudah kita bahas sebelumnya,” jelas Lontoh.

Hal senada juga dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut, agar terkait Pulau Bangka sebaiknya dikonsultasikan dulu ke Kemendagri.

”Sebaiknya untuk masalah Pulau Bangka pembahasannya di pending dulu supaya ini tidak jadi bottleneck. Jadi, lanjut saja pembahasan yang lainnya,” ujar Lumentut.

Sementara Kepala Biro Hukum, Pemprov Sulut, Glady Kawatu menjelaskan bahwa munculnya surat tersebut melewati pembahasan dengan Gubernur dan tidak untuk dipertentangkan dengan pembahasan RZWP3K, melainkan diusulkan agar menjadi legal standing dalam pembahasan Pansus.

Baca Juga:  Manado Jadi Tuan Rumah Natal Nasional 2025, Ditunjuk Langsung oleh Presiden Prabowo

“Memang seharusnya PP 50 ini sudah menjadi pertimbangan sewaktu membahas RTRW. Inilah letak kesalahannya,” katanya.

Fransiscus

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *