TAHUNA, MANADONEWS – Prosesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah memasuki tahapan penetapan Pasangan calon (Paslon).
Setelah melakukan klarifikasi dokumen, KPU menetapkan dua pasangan calon (Paslon), masing – masing pasangan HR Makagansa – Fransiskus Silangen (MASI) dan pasangan JEG – HH memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2017 mendatang.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Sangihe, Senin (24/10) siang tadi.
Ketua KPU Sangihe Elyese PH Sinadia berharap, kedua paslon mampu menerima hasil yang ditetapkan, dan terus mengikuti proses tahapan pilkada.
“Sehingga pilkada sukses dan berjalan sesuai aturan. Selain itu tetap menjaga kerukuan dan perdamaian,” tandasnya. (Youngky)